Tugas Fungsi PPID

TUGAS

PPID mempunyai tugas merancanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan SMA Negeri 1 Sitiung

FUNGSI

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja satuan pendidikan.
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh.
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
  4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

MAKSUD dan TUJUAN

  1. Memudahkan masyarakat mengetahui informasi publik di lingkungan SMA Negeri 1 Sitiung
  2. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
  3. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan SMA Negeri 1 Sitiung untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas

RUANG LINGKUP

Pelayanan Informasi Publik di SMA Negeri 1 Sitiung, dikhususkan dalam pengelolaan data dan infomasi, melayani pemohon informasi yang dikuasai atau telah didokumentasikan oleh PPID SMA Negeri 1 Sitiung dan pengaduan masyarakat pada Email, Website dan media sosial.