Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan SMA Negeri 1 Sitiung, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di SMA Negeri 1 Sitiung jika terjadi dugaan pelanggaran.

SMA Negeri 1 Sitiung dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb dan instagram Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email SMA Negeri 1 Sitiung : smansitiung@gmail.com
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui beranda di website masing-masing PPID SMA Negeri 1 Sitiung https://ppid.sman1sitiung.sch.id/ (pada menu kontak).