Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Layanan informasi di SMA Negeri 1 Sitiung dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di ruang Sekretariat PPID SMA Negeri 1 Sitiung. Jl. Dempo Koto Agung, Sungai Duo, Sitiung, Dharmasraya, Sumatera Barat.
  3. Permohonan informasi ke PPID SMA Negeri 1 Sitiung, dapat disampaikan secara langsung datang ke Sekretariat maupun tidak langsung melalui email, surat, dan laman https://sman1sitiung.sch.id/.
  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    1. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
    2. Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
  5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  6. Jadwal pelayanan informasi:
    • Senin s.d. Kamis
      • Pukul 08.00 – 14.30 WIB
    • Jumat
      • Pukul 08.00 – 10.30 WIB
    • Sabtu
      • Pukul 08.00 – 14.30 WIB
  7. Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.