Pengajuan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Layanan informasi di SMA Negeri 1 Sitiung dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Unit layanan informasi publik diselenggarakan di ruang Sekretariat PPID SMA Negeri 1 Sitiung. Jl. Dempo Koto Agung, Sungai Duo, Sitiung, Dharmasraya, Sumatera Barat.

Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID SMA Negeri 1 dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Sekretariat PPID SMA Negeri 1 Sitiung. Jl. Dempo Koto Agung, Sungai Duo, Sitiung, Dharmasraya, Sumatera Barat.

Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID SMA Negeri 1 Sitiung, dalam hal ini Ketua PPID SMA Negeri 1 Sitiung.

Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa.

Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.