Biaya Layanan Informasi

Biaya Layanan Informasi

Layanan Informasi Publik di SMA Negeri 1 Sitiung tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh pemohon.