Selamat datang dan terima kasih telah mengunjungi layanan PPID SMA Negeri 1 Sitiung, Kebudayaan. Laman ini merupakan sarana layanan informasi publik secara daring (online) bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di SMA Negeri 1 Sitiung
Layanan informasi di SMA Negeri 1 Sitiung dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit layanan informasi publik diselenggarakan di ruang Sekretariat PPID SMA Negeri 1 Sitiung. Jl. Dempo Koto Agung, Sungai Duo, Sitiung, Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID SMA Negeri 1 Sitiung dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID SMA Negeri 1 Sitiung.
Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID SMA Negeri 1 Sitiung.
Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID SMA Negeri 1 Sitiung akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
Atasan PPID SMA Negeri 1 Sitiung dalam hal ini Ketua PPID SMA Negeri 1 Sitiung
Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut :