Skip to content
- Home
- Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi
- Layanan informasi di SMA Negeri 1 Sitiung dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit layanan informasi publik diselenggarakan di ruang Sekretariat PPID SMA Negeri 1 Sitiung. Jl. Dempo Koto Agung, Sungai Duo, Sitiung, Dharmasraya, Sumatera Barat.
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID SMA Negeri 1 Sitiung dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID SMA Negeri 1 Sitiung.
- Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID SMA Negeri 1 Sitiung.
- Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID SMA Negeri 1 Sitiung akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
- Atasan PPID SMA Negeri 1 Sitiung dalam hal ini Ketua PPID SMA Negeri 1 Sitiung
- Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut :
- Senin-Kamis : Pukul 08.00 – 14.30 WIB
- Jumat : Pukul 08.00 – 10.30 WIB
- Sabtu : Pukul 08.00 – 14.30 WIB